PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta -...
Pasal 10
(1) Pengaturan arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol.
