PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Tarif jasa kebandarudaraan ditetapkan dengan mata uang rupiah (Rp), kecuali yang pembayarannya ditetapkan dengan mata uang asing, maka dapat ditetapkan dengan Dollar Amerika (US $).
