PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Pada periode waktu tertentu pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara, dapat memberikan potongan harga tarif jasa kebandarudaraan atau mengenakan tarif tambahan (surcharge) dengan pertimbangan supply dan demand.
