PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal; c. Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli; dan d. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan.
