PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan diklasifikasikan ke dalam 5 (lima) kelas, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III; d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV; dan e. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V.
