Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENILAIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
(1) Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui tahapan:
a. pengusulan calon peserta; b. seleksi administrasi; c. survei lokasi penilaian; d. penilaian hasil survei; e. penetapan peraih Penghargaan Wahana Tata Nugraha; dan f. penyerahan Penghargaan Wahana Tata Nugraha. (2) Pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Gubernur kepada Direktur Jenderal. (3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal untuk memastikan kelayakan Kabupaten/Kota yang diikutsertakan dalam penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha. (4) Survei lokasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tim Survei yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala Balai sesuai wilayah kerja. (5) Survei lokasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penyelenggaraan transportasi perkotaan di Kabupaten/Kota yang dinilai. (6) Penilaian hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (7) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas unsur yang berasal dari: a. Kementerian yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. Kementerian yang bertanggungjawab di bidang jalan; c. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang urusan dalam negeri; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. Akademisi Perguruan Tinggi; dan f. Pengamat Transportasi.
