PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN PENILAIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahun pertama, merupakan tahap pengusulan calon peserta, seleksi administrasi, dan survei lokasi penilaian; dan b. tahun kedua, merupakan tahap penilaian hasil survei, penetapan peraih Penghargaan Wahana Tata Nugraha, dan penyerahan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
