PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
Pasal 5
BAB 2 — OBJEK PENILAIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
Objek penilaian berupa ruas jalan dan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan pada jaringan jalan yang berada di kawasan perdagangan dan pusat pemerintahan yang meliputi: a. ruas jalan nasional yang berada di kawasan perkotaan; b. ruas jalan provinsi yang menghubungkan jalan nasional di kawasan perkotaan; dan c. ruas jalan daerah kabupaten/kota yang menghubungkan jalan nasional atau jalan provinsi yang berada di kawasan perkotaan.
