Pasal 4
BAB 2 — OBJEK PENILAIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
Penghargaan Wahana Tata Nugraha diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan sistem transportasi perkotaan dengan objek penilaian meliputi: a. bidang lalu lintas, terdiri atas:
ruas jalan;
perlengkapan jalan;
fasilitas Pejalan Kaki; dan
penataan Fasilitas Parkir; b. bidang angkutan, terdiri atas:
pelayanan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; dan
pelayanan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; c. bidang sarana transportasi darat, terdiri atas:
Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor; dan
Kendaraan Bermotor Umum; d. bidang prasarana transportasi darat, terdiri atas:
Terminal angkutan jalan;
Halte; dan
Fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; serta e. bidang umum, terdiri atas:
inovasi dan program unggulan daerah di bidang transportasi perkotaan yang berkelanjutan;
alokasi anggaran untuk transportasi;
kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang transportasi;
penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; dan
tertib masyarakat dalam berlalu lintas.
