PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan...
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bersama para pemangku kepentingan wajib melakukan sosialisasi pengaturan arus lalu lintas pada
masa angkutan lebaran Tahun 2018 kepada para penyedia jasa dan pengguna jasa mobil barang. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
