PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan...
Pasal 8
(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan yang menunjukan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.
