PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan...
Pasal 2
Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi: a. mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan; dan b. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan meliputi:
- besi;
- semen; dan
- kayu.
