PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 37
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat dengan 2 (dua) garis diagonal berpotongan dan berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. (2) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang disesuaikan dengan kondisi simpang atau kondisi lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju area tertentu. (3) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
