PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 3
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. (2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peralatan; atau b. tanda.
