PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. spesifikasi teknis Marka Jalan;
b. penyelenggaraan Marka Jalan; dan c. pembuatan Marka Jalan.
