PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 23
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa: a. garis utuh; dan b. garis putus-putus. (2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
