PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 21
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d untuk menyatakan lalu lintas yang berada pada kedua sisi garis ganda tersebut dilarang melintasi garis ganda tersebut. (2) Jarak antara 2 (dua) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter dan tidak lebih dari 18 (delapan belas) sentimeter.
