PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan. (2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Jurusan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
