Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan hutang piutang, penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan, penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan. (2) Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan pelaporan satuan kerja, penyusunan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi target pendapatan dan realisasi belanja.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum. (4) Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, pengelolaan barang, sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara dan pemeliharaan fasilitas umum.
