PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Keuangan, Subbagian Program dan Pelaporan, Subbagian Tata usaha dan Kepegawaian, dan Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
