PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 8
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara yang merupakan bagian dari program keamanan angkutan udara. (2) Program keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.
