PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 7
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan penilaian resiko (risk assessment) terhadap kargo atau pos resiko tinggi (high risk cargo). (2) Penilaian resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hal berikut : a. asal dan tujuan pengiriman; b. rute;
c. rantai pasokan (supply chain); d. jenis komoditas;` e. informasi intelijen; dan f. informasi lain termasuk hasil inspeksi.
