PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 5
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan dan pengendalian keamanan oleh Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) tidak perlu dilakukan pemeriksaan keamanan di Daerah Keamanan Terbatas Bandar udara. (2) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos dari Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) di Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara dalam hal: a. adanya peningkatan ancaman keamanan penerbangan; dan b. penerimaan transfer kargo;
