Pasal 4
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Orang perseorangan, kendaraan, kargo atau pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas bandar udara, daerah keamanan terbatas Regulated Agent, atau daerah keamanan terbatas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 harus dilakukan pemeriksaan keamanan. (2) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah disusupkannya barang berbahaya yang diangkut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pada pengiriman kargo terdiri dari: a. bahan peledak (explosives); b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure); c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids); d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids); e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances); f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances); g. bahan atau barang material radioaktif (radioactive material); h. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan i. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
