PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku.
