PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm32 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK...
Pasal 40
BAB 6 — SANKSI
(1) Biaya pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp. 550,-/kg. (2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dimasukkan dalam komponen tambahan di Surat Muatan Udara (Airwaybill).
