Pasal 33
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Permohonan sertifikat Regulated Agent atau sertifikat Pengirim Pabrikan (Known Shipper/Known Consignor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32: (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal terhadap aspek-aspek sebagai berikut: a. aspek teknis; b. aspek hukum;
c. aspek keuangan; dan d. aspek perencanaan. (3) Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya diteruskan kepada Menteri. (4) Menteri dapat memberikan atau menolak permohonan sertifikat Regulated Agent atau sertifikat Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
