Pasal 32
BAB 3 — SERTIFIKASI
Untuk mendapatkan sertifikat Regulated Agent atau sertifikat Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) harus memenuhi persyaratan: a. persyaratan administrasi, meliputi:
akta perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
surat keterangan domisili;
bukti penguasaan lahan;
kontrak kerjasama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing;
struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan keamanan dan pengawasan internal;
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik; b. persyaratan teknis, meliputi:
memiliki personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
memiliki fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
memiliki label pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
memiliki manual/dokumen : a) Program Keamanan Kargo dan Pos; b) Standar Operasi Prosedur (SOP); c) Penanganan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Manual); d) pengawasan internal; e) pelatihan/training; f) pengoperasian dan pemeliharaan peralatan; g) peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tata cara dan persyaratan pengiriman kargo dan pos; dan h) asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos.
