Pasal 16
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Prosedur penerimaan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memuat proses pemeriksaan terhadap dokumen antara lain: a. administrasi; b. pemberitahuan tentang isi/PTI (security declaration); c. surat muatan udara (airway bill); d. daftar kargo bagi pengirim pabrikan (known shipper/known consignor); dan e. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu. (2) Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain: a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) dan lembar data keselamatan barang (material safety data sheet/MSDS) untuk barang berbahaya; b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang; c. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang;
d. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan e. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijaga dan disimpan.
