PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang
mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltek Penerbangan Jayapura. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltek Penerbangan Jayapura.
