PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltek Penerbangan Jayapura terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan penyantun; d. Dewan pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Poltek Penerbangan Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
