Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktek kerja taruna dan alumni. (2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokoleran. (3) Subbagian Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan fasilitas pendidikan.
