Pasal 58
BAB 10 — PETUGAS TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Untuk memenuhi persyaratan pendidikan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dan b, petugas wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi- Pelayaran.
(2) Bagi petugas operator radio Global Maritime Distress and Safety System yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi-Pelayaran dan dinyatakan lulus ujian oleh panitia ujian negara, diberikan sertifikat oleh Direktur Jenderal.
(3) Panitia ujian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(4) Bagi petugas teknisi radio Global Maritime Distress and Safety System, operator Vessel Traffic Services (VTS) yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi-Pelayaran diberikan sertifikat oleh Direktur Jenderal.
