PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 57
BAB 10 — PETUGAS TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Pengoperasian, dan pemeliharaan Telekomunikasi-Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
(2) Petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. operator radio Global Maritime Distress and Safety System; b. teknisi radio Global Maritime Distress and Safety System; dan c. operator Vessel Traffic Services (VTS).
(3) Persyaratan petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan; b. keterampilan; dan c. kesehatan.
