PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 54
BAB 9 — SISTEM INFORMASI TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran paling sedikit memuat: a. kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran; b. kondisi alur dan perlintasan; c. sumber daya manusia di bidang Telekomunikasi-Pelayaran; d. kondisi angin, arus, gelombang dan pasang surut; e. posisi dan lalu lintas kapal; f. berita marabahaya; g. berita keselamatan dan keamanan pelayaran; h. pemanduan; i. berita meteorologi; j. kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan k. kondisi pelabuhan
(2) Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisaan; d. penyajian; e. penyebaran; dan f. penyimpanan data dan informasi.
