PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 53
BAB 8 — TATA CARA PELAYANAN KOMUNIKASI MARABAHAYA, KOMUNIKASI SEGERA DAN KESELAMATAN, SERTA SIARAN TANDA WAKTU STANDAR
(1) Nakhoda wajib memberitahukan posisi tengah hari (noon positioning) dengan mengirimkan telegram radio tidak berbayar dan/atau hubungan komunikasi dari kapal ke stasiun radio pantai terdekat.
(2) Telegram radio dan hubungan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi koordinat posisi, haluan kapal dari dan tujuan kapal, kondisi kapal, serta kondisi awak kapal pada posisi tengah hari (noon positioning).
(3) Stasiun radio pantai setelah menerima pemberitahuan posisi tengah hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan berita posisi tengah hari (noon positioning) tersebut kepada Syahbandar setempat.
