PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN DAN STANDAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Persyaratan dan standar Vessel Traffic Services (VTS) station meliputi: a. lokasi; b. bangunan; c. instalasi; d. peralatan telekomunikasi; dan e. perlengkapan dan penunjang.
(2) Persyaratan dan standar stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
