PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL...
Pasal 8
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berlaku untuk: a. perjalanan kereta api antarkota; dan b. perjalanan kereta api perkotaan.
