Pasal 7
(1) Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh: a. Kepolisian Negara
dengan dibantu oleh Tentara Nasional INDONESIA, untuk
kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan; dan/atau b. Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point). (3) Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut: a. akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol; b. terminal angkutan penumpang; c. pelabuhan penyeberangan; dan d. pelabuhan sungai dan danau. (4) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas.
