PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL...
Pasal 3
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor; c. kapal angkutan penyeberangan; dan d. kapal angkutan sungai dan danau.
