PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL...
Pasal 2
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: a. pembatasan sosial berskala besar; b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid- 19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
