Pasal 21
(1) Kegiatan transportasi angkutan kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan kargo dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval). (3) Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan khusus kargo oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara khusus kargo sesuai dengan persetujuan rute yang telah dimiliki dan dalam hal melaksanakan penerbangan di luar persetujuan rute
yang telah dimiliki wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval). (4) Awak pesawat udara yang melakukan kegiatan transportasi angkutan kargo harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara.
