Pasal 20
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk: a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik INDONESIA dan tamu kenegaraan; b. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di INDONESIA; c. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing; d. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; e. operasional angkutan kargo; dan f. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
