PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL...
Pasal 18
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, diberi peringatan tertulis; dan b. tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
