Pasal 17
(1) Badan usaha transportasi laut dalam mengembalikan biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. pengembalian biaya tiket 100% secara tunai; atau
b. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau c. melakukan perubahan rute pelayaran (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha transportasi laut dengan calon penumpang.
