PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL...
Pasal 13
(1) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c berlaku untuk semua kapal penumpang. (2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk: a. pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan b. pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
