PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL...
Pasal 12
Penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
