Pasal 8
(1) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan berusaha tersebut habis. (2) Permohonan perizinan berusaha yang telah diajukan kepada Menteri dan diterima secara lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses penyelesaiannya sampai dengan diterbitkannya perizinan berusaha. (3) Proses perizinan berusaha secara terintegrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan sejak terbangunnya integrasi system OSS dengan system Kementerian Perhubungan.
(4) Integrasi system OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh hari) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
