PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kalender akademik API Madiun dan perubahannya ditetapkan setiap tahun oleh Direktur dengan mempertimbangkan usulan Senat. (2) Penyelenggaraan pendidikan terdiri dari kelas reguler dan kelas mandiri yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur. (3) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester untuk program Diploma. (4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda. (5) Pada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan sistem semester pendek akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
