Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi di API Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing program studi sesuai dengan sasaran masing-masing. (2) Kurikulum untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program studi dan jenjang pendidikan. (3) Dalam MENETAPKAN kurikulum API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasukkan muatan kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi standarisasi diklat transportasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Kepada Badan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
